Saat berkendara pastinya kita akan melihat plag atau papan penunjuk jalan dan rambu yang berada hampir disetiap ruas jalan. Fungsinya yaitu, memberikan informasi kepada pengendara atau pengguna jalan agar bisa sampai ke tempat tujuan dengan aman dan selamat. Inilah yang harus dipatuhi oleh para pengendara agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan.
Apalagi ketika melakukan perjalanan saat musim hujan tentunya tingkat resiko kecelakaan lebih tinggi, sehingga mengikuti penunjuk jalan dan rambu-rambu lalu lintas menjadi sangat penting bagi para pengendara untuk taat dan patuh.
Sekarang apakah Anda sebagai pengendara sudah mengetahui arti dari beberapa simbol yang disematkan pada papan penunjuk jalan dan rambu lalu lintas? Jika belum wajib bagi Anda sebagai pengendara dan pengguna jalan untuk mengetahuinya agar tidak salah dalam mengartikannya.
Dengan mengetahui arti dari beberapa simbol yang disematkan pada papan penunjuk jalan dan rambu lalu lintas tentunya akan sangat memudahkan Anda dalam melakukan perjalanan saat berkendara di jalan terutama pada jalan besar seperti penguhubung antar kota yang akan menemukan banyak penunjuk jalan dan juga rambu. Jadi akan sangat baik jika Anda mengetahui arti dan maksudnya.
Arti Angka Pada Papan Penunjuk Jalan

Angka pada papan penunjuk jalan bukanlah sebuah angka yang disematkan tanpa memiliki arti. Sesuai dengan surat keputusan (S) Direktorat Jendral Perhubungan Darat bahwa angka yang berada pada papan penunjuk arah merupakan bentuk penomoran pada rute jalan nasional.
Dalam SK.930/AJ.401/DRJD/2007 menjelaskan juga bahwa nomor-nomor yang diberikan pada papan penunjuk jalan diberikan untuk jalan nasional yang merupakan jalan arteri dan jalan kolektro. Dimana, jalan ini masuk kedalam sistem jaringan jalan primer karena jalan ini penghubung antar ibu kota provinsi dan jalan strategis nasional.
Pada ayat 2 yang tertera di dalam surat keputusan menteri juga ada penjelesan mengenai nomor genap dan ganjil. Untuk ruas jalan yang memanjang dari barat ke timur menggunakan nomor ganjil dan ruas jalan yang memanjang dari utara ke selatan menggunakan nomor genap
Pembuatan papan penunjuk jalan biasanya dibuat di jasa pembuatan reklame, contohnya seperti jasa reklame Jogja yang bisa juga menerima pemesanan dalam pembuatan papan penunjuk jalan dan masih banyak lagi jenis reklame atau media informasi public yang bisa dikerjakan.
Untuk membedakan anatara jalan nasional dan provinsi cukup mudah karena ada 2 warna utama yang digunakan, sehingga idak akan membuat Anda sebagai pengendara sulit dalam membedakannya. Warna merah reflektif digunakan sebagai penunjuk jalan nasional dan warna biru digunakan untuk menunjukan jalan provinsi.
Rambu-Rambu Lalu Lintas

Mengerti tentang makna dari simbol rambu-rambu lalu lintas menjadi salah satu bagian penting bagi para pengendara atau pengguna jalan. Karena rambu-rambu yang dipasang pada setiap ruas jalan memberikan berbagai informasi kepada para pengendara atau pengguna jalan sesuai dengan simbol rambu yang dipasang. Jadi sangat penting bagi Anda untuk mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat berkendara.
Baca juga: Minuman Sehat Untuk Meningkatkan Kosentrasi Pada Saat Mengemudi
Ada 3 warna yang digunakan pada rambu-rambu lalu lintas yaitu, warna biru digunakan sebagai rambu perintah, warna kuning digunakan sebagai rambu larangan, dan warna kuning digunakan sebagai rambu peringatan. Ada banyak bentuk atau simbol rambu-rambu lalu lintas dan bisa dilihat atau langsung mengunjungi web dari dinas perhubungan pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk bisa lebih memahami berikut ini sedikt penjelasan mengenai rambu-rambu lalu lintas:
1. Rambu Perintah
Rambu ini berwarna biru sebagai warna dasarya dan dikombinasikan dengan warna putih dan hitam sebagai warna untuk simbolny agar dapat terbaca dengan jelas. Untuk bentuknya kebanyakan berbentuk bulat dan kadang Anda bisa temui rambu ini dengan bentuk persegi panjang tegantung dengan informasi yang akan diberikan sesuai juga dengan bentuk simbolnya .
Panah Kiri

Panah kiri mengharuskan pengguna jalan untuk membawa kendaraan mengikuti jalur ke arah kiri.
Panah Kanan

Panah kanan mengharuskan pengguna jalan untuk mengendarai kendaraan ke arah kanan.
Panah Belok Kiri

Panah belok kiri mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kiri.
Panah Belok Kanan

Panah belok kanan mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kanan.
Panah Atas

Panah Atas merupakan rambu perintah yang mewajibkan pengendara untuk terus lurus dan rambu ini seringkali ditemukan di jalan searah atau jalan tol. Panah atas melarang para pengendara untuk berbelok atau melakukan balik arah.
Panah Bawah Serong Kiri

Panah bawah serong kiri mengharuskan pengendara untuk mengikuti jalur atau lajur kiri.
Panah Bawah Serong Kanan

Panah bawah serong kanan mengharuskan para pengendara untuk mengikuti jalur ke arah kanan.
2. Rambu Peringatan
Rambu ini banyak ditemukan jika melewati ruas jalan yang dalam proses pembangunan atau perbaikan jalan diluar dari ini biasanya digunakan dalam memberikan peringatan kepada para pendera untuk lebih berhati-hati sebelum memasuki ruas jalan yang dipasang rambu ini.
Rambu ini berbentuk belah ketupat dan berwarna kuning sebagai warna dasarnya dan dikombinasikan dengan warna hitam sebagai warna simbolnya agar dapat terlihat dengan jelas oleh para penggendara atau pengguna jalan.
Tiga Panah Melingkar

Tiga panah melingkar merupakan rambu peringatan yang menandakan adanya persimpangan atau bundaran, sehingga pengendara harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan kendaraan.
Seru (!)

Rambu peringatan tanda seru biasanya memberikan kewaspadaan ke pengendara, agar lebih berhati-hati saat memasuki suatu jalur.
Plus (+)

Apabila Anda menemukan rambu peringatan dengan tanda plus, maka akan menemukan persimpangan empat dan pengendara diharapkan memperlambat laju kendaraan.
Plus Dihapus Bagian Kanan

Tanda plus dihapus bagian kiri merupakan rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dan salah salah satunya ke arah kanan.
Plus Dihapus Bagian Kiri

Tanda plus dihapus bagian kanan merupakan rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dan salah salah satunya ke arah kiri.
Panah Atas Bawah dan Bawah

Menandakan bahwa jalur yang bisa dilalui yaitu, lajur atas dengan bawah. Pengendara atau pengguna jalan juga harus berhati-hati, bagi Anda setelah melintasi jalan one flow (satu arah).
Baca juga: Mengenal Sistem ATCS Pengatur Lalu Lintas Jalan Raya
3. Rambu Larangan
Rambu larangan adalah rambu-rambu lalau lintas yang melarang para pendeara atau pengguna jalan untuk melakukan suatu hal yang tidak diperbolehkan pada ruas jalan tertentu yang bertujuan untuk menghindari kecelekaan atau hal lainnya dengan sesame pengguna jalan.
Berbentuk lingkaran dengan warna dasar merah dan dikombinasikan dengan warna putih dan hitam. Untuk bentuknya sendiri bukan hanya berbentuk bulat tetapi, juga ada bentuk lainnya yang disesuaikan dengan simbolnya seperti segi enam atau segi delapan.
Stop

Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.
Strip

Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.
S Dicoret

Apabila Anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan melanggar, maka Anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Putar Balik Dicoret

putar balik dicoret adalah rambu yang sering ditemukan di area persimpangan atau di jalan satu arah dan rambu ini melarang pengendara untuk melakukan putar balik. Rambu ini biasanya diterapkan untuk menghindarkan kemacetan di area persimpangan.
Belok Kiri Dicoret

Larangan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil dan pelarangan belok kiri biasanya untuk menghindarkan kemacetan atau penumpukan kendaraan.
Belok Kanan Dicoret

Belok kanan dicoret tentu melarang para pengendara untuk berbelok ke arah kanan dan larangan ini biasanya menghindarkan adanya tabrakan antara pengendara di lajur kiri dengan kanan.
Semoga lewat informasi yang telah diberikan bisa menambah wawasan atau informasi bagi Anda mengenai papan penunjuk arah dan rambu lalu lintas, sehingga bisa berkendara lebih aman dan tentunya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan Terimakasih telah membaca.