Jakarta sudah lama dikenal sebagai kota ramai padat penduduk. Wajar karena Jakarta ialah ibukota negeri kita tercinta, Indonesia raya. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki mobil di Jakarta namun tidak memiliki lahan parkir serta garasi yang memadai. Ini dikarenakan biaya lahan yang sangat tinggi dan sukar dibeli. Maka sewa lahan parkir menjadi alternatif solusi yang dirasa dapat menyelesaikan masalah yang ada.
Mengenal Garasi
Garasi merupakan sebuah tempat yang dibangun sebagai penyimpanan mobil, motor atau kendaraan lainnya agar dapat terhindar dari segala bentuk pencurian. Selain itu garasi juga berfungsi untuk melindungi mobil dari berbagai cuaca seperti panasnya terik matahari, dinginnya air hujan dan sebagainya. Embun pagi yang mengandung asam dapat menjadikan kendaraan karatan.
Berbicara mengenai ukuran garasi, sebenarnya tidak ada ukuran yang baku dari suatu garasi, karena semuanya disesuaikan dengan kendaraan apa yang hendak disimpan dalam garasi. Namun apabila kendaraan yang ingin diletakkan di garasi berukuran mini, seperti Karimun, Picanto, Jazz atau sejenisnya maka ukuran garasi cukup berkisar 2,4 meter x 4,8 meter.

Adapun garasi yang digunakan untuk menyimpan kendaraan mobil berukurang yang jumbo maka memerlukan garasi dengan ukuran yang sesuai, yang kira-kira rasionya 3 meter x 6 meter persegi.
Manfaat Parkirkan Mobil di Tempat Aman
Ada banyak manfaat sebuah kendaraan (dalam hal ini mobil) di parkirkan di garasi atau tempat sejenis yang aman dan nyaman. Adapun beberapa manfaat memarkirkan mobil di tempat aman ialah sebagai berikut.
- Mencegah mobil diderek oleh petugas dinas perhubungan
- Menjaga mobil agar tidak menyebabkan kemacetan di jalan raya
- Menjaga keamanan mobil dari pencurian dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya
- Mencegah naiknya tingkat kekusaman pada cat mobil
- Menjaga suhu mobil agar tetap stabil (tidak terlalu tinggi atau rendah), agar oli mesin tetap optimal ketika mobil hendak berjalan
- Melindungi mobil dari hujan, sinar matahari serta berbagai kotoran dan debu-debu
Tempat Parkir di Jakarta
Jakarta merupakan jantungnya Indonesia, sehingga segala kebutuhan di Jakarta memiliki harga yang lebih tinggi jika dibanding kota-kota lain di Indonesia. Maka sudah bukan menjadi sebuah rahasia apabila seseorang yang memiliki mobil disana belum tentu memiliki lahan untuk tempat parkir mobilnya.
Dengan rata-rata biaya lahan sebesar 3 juta per meternya sudah membuat para masyarakat disana kewalahan. Ditambah biaya perusahaan konstruksi di Jakarta yang melangit menjadikan masyarakat Jakarta angkat tangan untuk membangun garasi pribadi. Karena itulah tidak sedikit masyarakat Jakarta yang menyewa lahan parkir yang aman dan nyaman untuk mobil pribadi.
Menghindari Hal yang Tidak Diinginkan
Menggunakan layanan sewa lahan parkir juga dapat menjadi alternatif supaya mobil tidak diderek oleh dinas perhubungan. Sebenarnya memang bisa memarkirkan mobil di seberang jalan depan rumah atau di tempat umum lainnya, hanya saja memiliki risiko serta efek samping yang cukup mengerikan.

Adapun bila memarkirkan mobil di tempat umum alias disembarang tempat dikhawatikan dapat menyebabkan pengendara yang hendak melewati jalan merasa terganggu, menyebabkan kemacetan, menimbulkan perkelahian antar pengendara, sampai mengakibatkan kendaraan kita diderek oleh dinas perhubungan atau petugas yang bersangkutan.
Prosedur Pengambilan Kendaraan yang Diderek
Apabila kendaraan sudah diderek oleh dinas perhubungan, maka untuk mengambil kembali cukup ribet karena perlu melewati berbagai prosedur yang ada. Namun Anda harus ingat, Anda perlu segera mengambil kendaraan yang diderek karena denda akan terus berlipat dengan kelipatan Rp 500.000 setiap harinya.
Mengenai prosedur pengambilan mobil, Anda dapat mengirimkan SMS ke nomor yang telah disediakan petugas resmi, dengan format yang telah ditetapkan. Lalu Anda akan mendapatkan detail kendaraan yang berisi; lokasi disita, jenis kendaraan, total denda dan nomor virtual account. Anda dapat membayar denda ke nomor account yang telah diberikan.
Lalu Anda dapat bergegas menuju tempat penampungan mobil dengan menyerahkan bukti pembayaran. Disana petugas akan memeriksa bukti pembayaran dengan seksama, kemudian memberikan SPK (Surat Pengeluaran Kendaraan). SPK yang telah jadi lalu diserahkan ke petugas yang menjaga kendaraan, dan akhirnya kendaraan boleh diambil kembali.
Biaya Lahan Sewa Parkir
Karena banyaknya risiko apabila memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, menjadikan masyarakat di Jakarta terutama masyarakat menengah ke bawah memilih cara aman, yaitu dengan menggunakan jasa sewa lahan parkir. Dengan sistem keamanan yang terjamin menyebabkan beberapa orang percaya menggunakan layanan ini.

Adapun tarif yang perlu dikeluarkan untuk menggunakan layanan sewa lahan ini cukup terjangkau. Anda hanya perlu membayar Rp 350.000,- untuk dapat menggunakan jasa layanan ini. Namun pada umumnya berkisar antara Rp 350.000 – Rp 500.000,- per bulan untuk jasa sewa tempat parkir. Bagi Anda yang ingin sedikit memiliki privasi lebih Anda dapat merogoh kantong dengan harga Rp 650.000,- per bulan, sudah dengan layanan mencuci mobil setiap minggunya.
Sebelum menggunakan layanan jasa sewa parkir mobil, perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat yang musti dipenuhi ketika hendak memakai jasa sewa ini. Setiap layanan sewa biasanya memiliki syarat berbeda-beda, namun syarat utama yang biasanya ada yaitu perlunya membayar uang sewa di awal waktu. Hal ini dilakukan dalam rangka sebagai pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Akhir kata, bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan memiliki mobil, sewa lahan parkir ini dapat menjadi alternative untuk menyimpan mobil Anda dengan aman dan nyaman. Apabila Anda ingin simpel, tak perlu membeli mobil, cukup menggunakan jasa layanan perusahaan sewa mobil. Anda juga dapat membaca artikel kami lainnya tentang shampo mobil dan oli berkualitas. Semoga bermanfaat, sampai jumpa.